Uji Materi UU TNI, Utut Tegaskan DPR Tetap Berperan dalam OMSP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 04 Desember 2025 | 16:09 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bila Legislatif tetap memiliki peran dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dipastikan tidak menghapus peran konstitusional DPR.

Demikian disampaikan Utut dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang itu, Utut membantah dalil para pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

"Tidak tepat apabila dinyatakan DPR kehilangan peran dalam OMSP," kata Utut dalam laman resmi MK yang dipantau dari Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Dia menjelaskan DPR memiliki alat kelengkapan berupa komisi yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Masalah pertahan menjadi ruang lingkup Komisi I dengan mitra kerja termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI.

"Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh komisi dapat dilaksanakan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, maupun melalui kunjungan kerja," ucapnya.

Menurut dia, permohonan para pemohon agar pelaksanaan OMSP disamakan dengan operasi militer untuk perang (OMP), yakni atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara tidaklah tepat.

Dia mengatakan kebijakan dan keputusan politik negara terhadap OMP diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

"Sementara OMSP merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang bukan dalam kondisi perang. Pelaksanaan OMSP sudah tepat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden," kata dia.

Perkara tersebut dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta serta tiga pemohon perorangan.

Salah satu yang dipersoalkan para pemohon adalah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Menurut mereka, ketentuan itu meniadakan peran konstitusional DPR dalam hal pemberian persetujuan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Para pemohon mendalilkan, setiap bentuk pengerahan TNI, baik operasi militer perang maupun selain perang, harus sepenuhnya dengan keputusan politik negara yang diformalkan melalui keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI