Bareskrim Kantongi Delapan Perusahaan yang Lakukan Pembalakan Liar di Sumatra
SinPo.id - Bareskrim Polri mengantongi delapan perusahaan yang diduga tidak mempunyai izin melakukan praktik pembalakan liar (ilegal logging) di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Saat ini, delapan perusahaan tersebut tengah diselidiki.
"Ke delapan perusahaan (tidak punya izin) kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2025.
Tim di lapangan juga tengah melakukan penyelidikan sumber gelondongan kayu yang disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra.
"Sedang ditelusuri juga, sumber resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak," ujarnya.
Diketahui, gelondongan kayu yang hanyut terbawa banjir bandang dalam beberapa hari terakhir menumpuk di berbagai daerah Sumatra Utara, termasuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatra Barat, Jumat, 28 November 2025.
Video dan foto tumpukan kayu gelondongan itu kemudian viral dan menuai sorotan masyarakat yang menduga pemicu banjir dahsyat di Sumatra Barat dan Sumatra Utara karena pembalakan liar.
