Ini Alasan Bank Mandiri Cairkan Kredit ke Perusahaan Anak Riza Chalid

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 04 Desember 2025 | 14:32 WIB
Sidang korupsi Pertamina (Sinpo.id)
Sidang korupsi Pertamina (Sinpo.id)

SinPo.id -  Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak kembali digelar. Kali ini terkait pengadaan dan pembiayaan kapal dengan menghadirkan dua saksi penting, yakni Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Aryo Wicaksono selaku Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Kedua saksi menjelaskan soal proses kredit yang diajukan oleh perusahaan milik anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk pembiayaan kapal yang kemudian disewa oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).

Kedua saksi tersebut menegaskan, kredit itu diputuskan sepenuhnya berdasarkan analisa internal perbankan, bukan karena adanya campur tangan pihak luar.

Pasalnya, dalam persidangan Selasa, 2 Desember 2025 lalu dua orang saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait untuk dakwaan yang terhadap Yoki Firnandi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PIS.

Jaksa menyebut dalam dakwaan, terdakwa Yoki memberikan jaminan untuk menyewa kapal yang akan dibeli oleh JMN sehingga bisa mendapatkan kredit dari Bank Mandiri.

Aditya Redho, yang saat itu menjabat Senior Relationship Manager untuk sektor shipping industry, menjelaskan bahwa permohonan kredit JMN diproses melalui mekanisme standar Bank Mandiri.

Analisa dilakukan mulai dari penilaian profil perusahaan, rekam jejak grup usaha, kapasitas bisnis, struktur jaminan, serta proyeksi arus kas.

Ia mengatakan bahwa tidak ada satu pun bagian dari proses analisa yang dipengaruhi oleh pihak Pertamina maupun Pertamina International Shipping (PIS), termasuk terdakwa Yoki Firnandi. 

Pertemuan antara Bank Mandiri dan PIS hanya untuk mendapatkan informasi kebutuhan kapal dan market kapal saat itu.

“Kami hanya menanyakan apakah benar kapal VLGC dibutuhkan oleh PIS. Itu sebatas klarifikasi bisnis untuk analisa kami,” ujar Aditya dalam persidangan.

Bank Mandiri, katanya, memahami bahwa mekanisme di PIS harus melalui proses lelang yang informasinya dapat diketahui di website PIS.

Dalam persidangan, Aditya menegaskan bahwa Yoki tidak pernah memberikan jaminan apa pun terkait peluang JMN memenangkan tender penyewaan kapal.

Bank Mandiri, kata Aditya, memahami bahwa mekanisme di PIS harus melalui proses lelang. Karena itu bank tidak menempatkan pernyataan siapa pun sebagai dasar persetujuan kredit.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, menurut dia,keyakinan Bank Mandiri pada kelayakan JMN muncul dari hasil analisa kredit internal, termasuk rekam jejak grup usaha JMN yang bergerak di industri pelayaran, kemampuan finansial pemilik saham, serta struktur jaminan yang dinilai kuat.

Aryo Wicaksono, Direktur JMN, dalam pemeriksaan juga menegaskan bahwa perusahaannya mengajukan kredit sesuai prosedur dan tidak pernah meminta bantuan siapa pun untuk mempengaruhi keputusan bank.

Dalam faktanya, kredit pembelian kapal diperoleh jauh sebelum JMN mendapat kontrak sewa dari PIS, yang membuktikan bahwa pemberian kredit bukan karena faktor adanya kepastian sewa kapal.

Aryo menambahkan, JMN dua kali gagal di dalam tender sewa kapal di PIS sebelum akhirnya berhasil mendapatkan kotrak.

Pernyataan kedua saksi tersebut menguatkan bahwa proses kredit kepada JMN merupakan keputusan independen Bank Mandiri yang melewati berbagai tahapan analisa, verifikasi, dan persetujuan berlapis hingga akhirnya disetujui oleh Komite Kredit, yang memiliki kewenangan untuk fasilitas kredit bernilai besar. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI