Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Bekti Terkait Etik
SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti pada Kamis, 4 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.
“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, saat dihubungi wartawan, Kamis.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Dewas KPK terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) beberapa waktu lalu.
Rossa Purbo Bekti dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. KAMI berharap Dewas KPK memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.
KAMI pun meminta agar Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal.
Dalam kasus suap proyek jalan, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juli 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).
