Penjelasan Polisi soal Protes Warga Tarif Parkir di Mapolda Metro Mahal
SinPo.id - Kayanma Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal menanggapi video viral seorang pria yang memprotes biaya parkir di Mapolda Metro Jaya mahal. Menurutnya, kebijakan parkir di lingkungan Polda Metro telah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," kata Agus kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2025.
Agus menjelaskan, tarif parkir di Polda Metro juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 dan berlandaskan pada aturan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.
"Jadi tarif itu untuk mobil berkisar Rp 3 Ribu-Rp 12 ribu per jam, bus dan truk Rp 4 ribu-Rp 12 ribu per jam, sepeda motor Rp 1 ribu-Rp 4 ribu per jam, serta sepeda Rp 1 sekali parkir," ujarnya.
Dia juga mengungkap, bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek juga menjalankan kebijakan serupa.
"Ini demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar," terangnya.
Sebelumnya, seorang warga memprotes biaya parkir di Mapolda Metro Jaya terbilang mahal. Pria bernama Fritz terlihat menyuarakan kekesalannya dalam video viral di media sosial.
"Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz, lantang mengekspresikan kekecewaannya.
