Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Lindungi Mandat Ketum PBNU
SinPo.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan, siap menempuh jalur hukum terhadap para pihak-pihak yang menganggu berjalannya roda organisasi.
Hal itu diduga terkait keputusan Rapat Harian Syuriyah, beberapa waktu lalu, yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
"Ya, kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Gus Yahya menyampaikan, upaya hukum itu merupakan keputusan pengurus harian PBNU dengan tekad untuk menjaga organisasi sekuat tenaga. Hal ini dilakukan apabila jalan dialog, musyawarah dengan akal sehat, maksud baik, dengan hati yang tulus ini ditolak sama sekali, karena kepentingan tertentu atau apapun, maka jalur hukumlah sebagai langkah terakhirnya.
Ia juga menyoroti isi risalah hasil rapat harian Syuriyah yang beredar, diduga membahas tentang kehadiran narasumber tokoh jaringan zionisme internasional, Peter Berkowitz, asal Amerika Serikat (AS), dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Hal itu disebut salah yang menjadi dasar pemberhentian fungsionaris PBNU oleh Rapat Harian Syuriyah.
Namun, Gus Yahya menyayangkan dirinya tidak diberi ruang untuk mengklarifikasi atas tuduhan itu.
"(Tuduhan) Ini dilakukan sepihak tanpa memberikan ruang berklarifikasi kepada saya, dan itu berarti secara material jelas tidak dapat diterima. Dan itu apabila diperturutkan termasuk dengan keputusan lebih-lebih, keputusan yang di luar wewenang, itu akan meruntuhkan keseluruhan konstruksi organisasi Nahdlatul Ulama ini," tegasnya.
Gus Yahya memastikan sangat terbuka untuk diperiksa sesuai aturan organisasi jika memang bersalah. Tetapi, hingga kini dirinya tidak diberi kesempatan membela atau diberikan ruang menyanggah tuduhan itu.
"Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak, silahkan diperiksa, saya terbuka untuk diperiksa. Tapi tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi. Apapun tuduhan-tuduhan yang ada silahkan dibuktikan, dan mari kita proses sesuai tatanan organisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa posisi mandataris Ketua Umum PBNU hanya dapat diubah/diberhentikan melalui Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Dan, Muktamar PBNU hanya bisa terselenggara jika dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketum.
"Orang membuat argumen tentang supremasi Syuriyah memang betul, dalam kebijakan Syuriyah memang memegang wewenang tentang kebijakan-kebijakan organisasi, yang itu berarti menyangkut agenda-agenda organisasi. Tapi jelas tidak menyangkut pemberhentian mandataris Mutamar. Karena Muktamar itu dipilih oleh muktamirin, " paparnya.
Sebab, setiap unit di PBNU, dan pejabat dalam organisasi tersebut, tugas dan wewenangnya diatur oleh konstitusi organisasi. "Tidak mungkin kemudian bahwa ada satu unit atau pejabat organisasi yang punya wewenang tidak terbatas itu tidak mungkin," tukasnya.

