Kejagung Dukung RUU PSDK Perkuat Jejaring LPSK di Banyak Daerah
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai jejaring Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di banyak daerah perlu diperkuat di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK).
Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana mengatakan LPSK selama ini kerap berperan memverifikasi korban-korban yang memerlukan perlakuan khusus, termasuk pemberian restitusi. Namun, hal itu tidak maksimal terlaksana di seluruh daerah di Indonesia.
"Demikian juga mereka juga memberikan kewenangan-kewenangan lain yang tentu saja memberikan akses pada korban," kata Asep saat rapat harmonisasi RUU PSDK dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut dia, RUU PSDK juga diperlukan untuk memberikan pelindungan yang lebih kepada saksi dan korban. Nantinya, saksi maupun korban tidak semata-mata hanya menyampaikan hal yang diketahui kepada penyidik, tetapi juga menyampaikan perasaan dan pandangannya.
Selain itu, Asep menyebut pelindungan juga tidak hanya perlu diberikan kepada korban, tetapi juga harus dilakukan kepada keluarganya. Dalam beberapa kasus kejahatan seksual, kata dia, keluarga korban membutuhkan perhatian khusus.
"Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang akan disempurnakan, tentu juga ada perluasan-perluasan kewajiban negara ataupun kehadiran negara dalam konteks perluasan terhadap (pelindungan) korban tersebut," kata dia.
Di sisi lain, dia pun mendorong diaturnya mekanisme formal antara Kejaksaan dan LPSK dalam penanganan perkara-perkara tertentu yang prioritas. Termasuk, dalam mekanisme akuntabilitas, standar operasi prosedur, dan indikatornya.
"Kami harapkan dalam undang-undang ini adalah bagaimana memperkuat koordinasi yang struktural, koordinasi yang kemudian terlembagakan, koordinasi kolaborasi yang kemudian semakin terpadu," katanya.
