Baleg DPR Harmonisasi RUU PSDK, Cegah Ego Sektoral Polri-Kejagung

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 03 Desember 2025 | 17:39 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (Ashar/SinPo.id)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Harmonisasi diperlukan guna mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana dari perwakilan Kejagung. Sedangkan, Polri diwakili Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho. 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogyanya tidak menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum.

"Saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan aparat penegak hukum," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Bob mengatakan Polri dan Kejaksaan memegang peranan penting dalam pelindungan saksi dan korban. Khususnya dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun pemungutan.

Dia menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

"Tetapi dari sisi hak asasi manusia ini juga perlu menjadi perhatian dari sisi perundang-undangan," kata dia.

Di sisi lain, dia pun ingin mendengar masukan dari Polri maupun Kejaksaan dalam evaluasi penerapan UU yang lama, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam melindungi saksi dan korban, baik mengatasi ancaman fisik maupun psikis.

"Undang-undang saat ini sebenarnya lebih cenderung kepada sosok maupun kedudukan, eksistensi daripada lembaga LPSK," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI