Gus Yahya Tolak Mundur, Tegaskan Ketum PBNU Hanya Bisa Diganti lewat Muktamar
SinPo.id - Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak dapat diganggu gugat siapapun kecuali melalui Muktamar. Sebab, dirinya merupakan mandataris dari Muktamar ke-34 NU di Lampung, 2021 silam.
"Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat dirubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU baik AD/ART maupun aturan-peraturan-peraturan lainnya," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Dengan demikian, tegas Gus Yahya, risalah hasil rapat harian Syuriah yang meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU, tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Karena keputusan tersebut di luar kewenangan dari rapat harian syuriah itu sendiri.
Maka, semua langkah, serta tindakan yang menjadi turunan dari hasil rapat Syuriyah tersebut juga dapat dianggap tidak sah.
"Termasuk ketika mungkin 1-2 hari yang lalu ada beredar undangan untuk rapat pleno, ini juga tidak dapat dianggap sah. Karena pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Dan tidak bisa rapat pleno hanya diselenggarakan oleh Syuriah saja, ini tidak bisa. Tidak bisa dianggap sah," tukasnya.
