Legislator Golkar: Penanganan Bencana Tak Perlu Tunggu Status Nasional
SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady, mengatakan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan seluruh potensi nasional untuk dikerahkan dalam penanganan bencana sudah setara dengan langkah darurat nasional.
Sehingga belum adanya penetapan status darurat bencana nasional tidak menghambat upaya penanganan banjir di Sumatra, dan penanganan bencana dapat berjalan tanpa menunggu keputusan administratif.
“Tanpa (penetapan status resmi), Presiden sudah sampaikan bahwa semua potensi nasional diturunkan untuk membantu di situ. Kita tidak mempersoalkan lagi ditetapkan dulu bencana nasional atau tidak, padahal harusnya kita sudah bekerja,” kata Hamka, dalam keterangan persnya, dikutip Selas, 2 Desember 2025.
Legislator Partai Golkar itu juga menyebut, perbedaan status darurat nasional pada dasarnya hanya menyangkut pembagian tugas, bukan penentu bergeraknya upaya penanganan.
Terlebih seluruh instrumen pemerintah pusat telah turun, mulai dari Basarnas hingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Bahkan Prabowo telah menyampaikan rencana pembangunan kembali sekitar 200 jembatan yang rusak akibat bencana di Sumatra.
“Daripada harus menunggu penetapan dulu sebagai bencana nasional baru turun, itu memerlukan proses administrasi, ada ini, itu, dan lain sebagainya. Kalau sudah ada perintah Presiden untuk mengerahkan semua potensi, itu otomatis, (walaupun tidak tertulis sebagai bencana nasional),” ungkapnya.
Di samping itu, kata Hamka, pemerintah pusat maupun daerah juga sudah memiliki tugas dan porsi anggaran masing-masing agar pendanaan dapat berjalan otomatis sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua potensi nasional sudah diturunkan, itu sama saja, gak ada bedanya. Yang membedakan bencana nasional dengan itu kan hanya pembiayaan, dan ini sudah ditangani oleh pemerintah, apa lagi? Kementerian PU sudah turun, Basarnas sudah turun, apalagi yang mau diturunkan?” tandasnya.
