Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Depok
SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku curanmor bersenpi yang viral di media sosial. Aksi kedua pelaku berinisial KM dan RA digagalkan warga saat pelaku mencoba mencuri motor yang terparkir di sebuah toko di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
"Pelaku dipergoki oleh korban, dan kondisi terdesak salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu, 30 November 2025.
Berbekal video CCTV viral, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Tim bergerak cepat melakukan serangkaian pendalaman. Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di kampung Banjaran Pucung, Tapos Depok, Rabu 26 November 2025.
"Saat penangkapan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk menjaga diri. "Pengakuan pelaku, senpi untuk menjaga diri," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

