Komisi V DPR Tinjau Pembangunan Smelter dan Tersus PT IPIP di Kolaka, Temukan Perlintasan Tak Berizin
SinPo.id - Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V, Lasarus, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kolaka, Kamis 27 November 2025. Kunjungan ini untuk meninjau progres pembangunan smelter dan terminal khusus (tersus) milik PT Indonesia Power Industri Park (IPIP) sebagai bagian dari dukungan infrastruktur industri nasional.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan Komisi V memeriksa proses pembangunan crossing jalan nasional yang menghubungkan kawasan industri dengan pelabuhan perusahaan. Pembangunan perlintasan itu mencakup akses di permukaan jalan maupun rencana flyover yang kini sedang dikerjakan dan diklaim telah mengantongi perizinan lengkap.
“Kita melihat persiapannya seperti apa, karena dari lokasi PT IPIP ini ada crossing jalan nasional menuju ke pelabuhan. Mereka minta bangun crossing baik di permukaan jalan maupun flyover. Ini sedang dibangun dan seluruh izinnya sudah kami cek,” ujar Lasarus di sela kunjungan.
Selain crossing jalan nasional, Komisi V juga memantau progres pembangunan kantor, fasilitas pendukung, serta konstruksi smelter yang masih berlangsung. Lasarus menyebut rombongan juga akan meninjau pelabuhan karena menjadi simpul penting logistik bagi industri di Kolaka.
Ia menegaskan, Komisi V tidak mengurus kegiatan pertambangan, namun memastikan kelayakan dan ketersediaan infrastruktur publik seperti jalan nasional, bandara, dan pelabuhan yang menjadi tulang punggung aktivitas industri.
Berdasarkan laporan Bupati Kolaka, pembangunan smelter PT IPIP berjalan sesuai rencana tanpa hambatan berarti. Kunjungan ini turut didampingi jajaran Kementerian Perhubungan serta Kementerian PUPR.
Di balik pembangunan yang terus berjalan, Komisi V DPR juga menemukan adanya sejumlah perlintasan jalan nasional tanpa izin yang telah lama digunakan oleh beberapa perusahaan di Kolaka. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pajak.
“Ketika mereka tidak melaksanakan aturan dan ketentuan yang ada, potensi kerugian PNBP dan pajak akan terjadi. Itu kerugian bagi negara,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Komisi V akan mendalami temuan ini bersama kementerian terkait untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi. Lasarus juga mengingatkan Kemenhub agar memperketat pengawasan aktivitas terminal khusus dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Menurut Bupati Kolaka, tenggat penyelesaian perizinan crossing sesuai aturan adalah 108 hari. Lasarus menegaskan, bila tenggat tersebut tidak dipenuhi, perlintasan akan ditutup.
“Kami memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
