DPRD DKI Ajukan Enam Raperda ke Kemendagri
SinPo.id - DPRD DKI Jakarta memastikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah difasilitasi untuk dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun keenam rancangan aturan itu, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Jaringan Utilitas, Penataan Kecamatan dan Kelurahan, serta perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
“Sudah difasilitasi ke Kemendagri,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin dalam keterangannya dikutip Sabtu, 29 November 2025.
Khoirudin menyebut seluruh unsur pimpinan dewan, komisi, dan fraksi telah mencapai kata sepakat mengenai Raperda penataan wilayah Jakarta. Namun, dia mengakui perubahan badan hukum PAM Jaya masih menjadi perdebatan di sejumlah fraksi.
“Terkait pemekaran dan perubahan batas wilayah, semuanya bulat menyetujui. Tapi untuk perubahan badan hukum PAM Jaya, memang ada yang setuju dan ada yang belum,” tuturnya.
Menurut dia, fraksi yang belum memberikan persetujuan mendalam umumnya meminta data tambahan yang bersifat terbatas dan hanya bisa diperoleh melalui permintaan resmi.
“Saya akan minta data-data itu. Setelah lengkap, semua akan kami kumpulkan lagi supaya clear and clean. Karena ini sebenarnya hanya perubahan bentuk badan hukum,” kata Khoirudin.
Khoirudin menuturkan, ketentuan teknis mengenai tarif, kewenangan, dan kewajiban PAM Jaya akan diatur lebih rinci dalam peraturan daerah turunan. Menurutnya perbedaan pandangan antarfraksi, kata dia, justru menunjukkan perhatian terhadap kualitas pelayanan air bersih di ibu kota.
“Teman-teman di fraksi hanya khawatir, karena rasa cinta dan kepedulian terhadap PAM Jaya,” kata Khoirudin.
Khoirudin menegaskan, DPRD DKI harus dilibatkan dalam penetapan tarif air. Dia menyebut keputusan tersebut menyangkut kepentingan langsung masyarakat.
“Karena tarif ini dikenakan ke masyarakat. Kita sebagai wakil masyarakat tidak boleh dilewati. Kita harus tahu dan harus setuju,” imbuh dia.
Dia menambahkan, setelah proses fasilitasi di Kemendagri rampung, DPRD akan kembali menggelar Rapimgab untuk menyempurnakan hasil evaluasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Nanti kita akan godok bersama, bahas bersama, dan sepakati bersama dalam perda baru yang mengatur penentuan tarif,” tandasnya.
