DLH DKI Siapkan Kajian KPL sebagai Dasar Pajak Emisi Kendaraan Bermotor
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menuntaskan kajian terkait Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai fondasi penerapan pajak kendaraan bermotor berbasis emisi.
Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga menyebut, kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar pemprov dalam menekan polusi udara yang masih menjadi masalah utama ibu kota.
“Kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Saat ini pemerintah daerah juga menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan low emission zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan electronic road pricing,” ujar Nirwono, Jumat, 28 November 2025.
Menurut Nirwono, skema pajak emisi dirancang sebagai disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sekaligus memperkuat langkah pengendalian pencemaran udara yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Dia menyebut proses penyusunan kebijakan ini melibatkan peneliti, akademisi, lintas-OPD, industri, asosiasi, hingga organisasi lingkungan agar kajian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Lebih lanjut, Nirwono menegaskan persoalan emisi kendaraan tidak bisa diselesaikan Jakarta seorang diri.
“Arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan lintas wilayah,” tuturnya.
Selain aspek teknis perhitungan emisi, Nirwono mengingatkan pentingnya kalkulasi politik dalam implementasi kebijakan. Menurut dia, keberhasilan KPL tidak semata-mata dinilai dari meningkatnya partisipasi uji emisi, tetapi juga perubahan perilaku mobilitas warga.
“Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,” kata Nirwono.
