Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, ALASKA Desak KPK Panggil Ikhfina Fahmawati Istri MKP
sinpo, JAKARTA- Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus korupsi mantan Bupati Kabupaten Mojokerto Mustofa Kemal Pasa (MKP).
KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah di Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto MKP.
Selanjutnya Adri Zulfianto Koordinator ALASKA mendorong KPK agar mengusut tuntas dugaan TPPU yang dilakukan MKP. Sebab, diduga ada aliran uang haram hasil korupsi MKP selama dua periode itu masih banyak yang belum terungkap.
"Kemana saja uang haram ini mengalir, serta siapa saja yang turut menikmatinya hal ini perlu diusut setuntas-tuntasnya oleh KPK," kata Adri pada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Selain itu kata Adri, KPK perlu memeriksa orang-orang terdekat MKP. Contohnya Ikhfina Fahmawati, sebagai istri MKP, tidak ada salahnya KPK memanggil Ikhfina Fahmawati yang saat ini terdaftar sebagai calon Bupati Mojokerto di Pilkada 2020 untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan kasus terbaru MKP, dugaan TPPU.
"Jangan sampai karena langkah lambat dari KPK, oknum-oknum yang seharusnya ikut bertanggungjawab dan menemani MKP di sell KPK malah bebas berlenggang bahkan berkesempatan mendapatkan kekuasaan," pungkas Adri Zulfianto.
Sebelumnya Tim penyidik KPK bersama Satgas Pengelola Barang Bukti (PBB KPK) melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Barang bukti itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, MKP.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut tanah dan bangunan itu memiliki luas 31.815 m2, berada di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musu Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kepemilikannya atas nama Ahmad Syamsu Wirawan. "Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM no. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP," kata Ali, Selasa (15/9/2020).
Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih Rp 3 Miliar. Ali mengatakan tanah tersebut diduga dibeli oleh tersangka MKP pada Tahun 2015. Di atas tanah tersebut, kata Ali, telah dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2015.
Selain itu, kata Ali, bertempat di kantor Polres Musi Banyuasin, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba, Erdian Syahri. Menurutnya, Erdian diperiksa terkait kronologi dan legalitas PT Musi Karya Perkasa.
"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," pungkasnya.

