Disanksi Administratif, Habib Rizieq Bayar Denda Rp50 Juta

Laporan: Tisa
Minggu, 15 November 2020 | 17:36 WIB
Suasana acara Peringatan Maulid Nabi di Markas Besar FPI yang mengabaikan protokol kesehatan (Foto: Front TV)
Suasana acara Peringatan Maulid Nabi di Markas Besar FPI yang mengabaikan protokol kesehatan (Foto: Front TV)

sinpo, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang berlaku di ibu kota.

Rizieq dikenakan sanksi karena acara pernikahan anaknya serta Peringatan Maulid Nabi yang digelar di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta Pusat memicu terjadinya kerumunan.

Melalui video dan foto yang beredar luas di dunia maya, tampak kerumunan warga yang hadir mengabaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin memastikan sanksi yang dikenakan terhadap pentolan FPI tersebut karena kerumunan dalam acaranya, berpotensi memicu munculnya klaster penularan COVID-19.

“Ya (Rizieq) dikenakan denda (administratif),” kata Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Ia menambahkan, sanksi administratif ini mengharuskan Rizieq membayar denda dengan nominal yang tidak sedikit. 

Pihak Rizieq, kata dia, tidak keberatan untuk membayar denda ini sesuai sanksi yang diterimanya.

“Respons beliau baik dan menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan (saksi administratif), (denda) Rp 50 juta,” jelasnya.

Kasatpol PP DKI pun menegaskan, selama masa PSBB Transisi siapapun yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam penyelenggaraan kegiatan apapun, bakal ditindak.

Dengan demikian dirinya memastikan, tidak ada perlakuan khusus bagi setiap yang melanggar disiplin protokol kesehatan, termasuk Habib Rizieq.

"Berlaku untuk semuanya. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI