Legislator Kecam Tindakan Kalapas Enemawira yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 27 November 2025 | 14:36 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam tindakan Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto yang memaksa warga binaan atau napi muslim untuk makan daging anjing. 

Ia pun meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas tersebut dan memprosesnya secara hukum, karena tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. 

"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM," kata Mafirion, dalam keterangan persnya, Kamis, 27 November 2025.

"Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” imbuhnya.

Padahal, sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal  156, 156a, 335, 351. 

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ungkapnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga dinilai melanggar UU Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan bahwa negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan.

"Tindakan Kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini," tuturnya.

"Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini" imbuh Mafirion.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI