Polri: Tersangka Kepemilikan Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lampung Residivis
SinPo.id - Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario mengatakan, pihaknya menetapkan MR (43) sebagai tersangka dalam kasu kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung. Pria 43 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kasus bermula saat ada kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.
"Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi," ujar Sunario dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.
"Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba," jelasnya.
Kini, kata Sunario, penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.
"Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri," tegasnya.
Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan. Pasalnya, insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.
"Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan," ujarnya.
