Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas bagi Penjual Daging Anjing dan Kucing
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguatkan langkah penegakan hukum terhadap perdagangan hewan penular rabies (HPR) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya melarang peredaran hewan dan daging HPR untuk konsumsi, tetapi juga menetapkan sanksi administratif yang lebih tegas bagi para pelanggarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pecinta hewan yang dirinya terima sebulan sebelumnya.
“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu 13 Oktober 2025 lalu, saya berjanji untuk membuat pergub. Alhamdulillah dalam sebulan, Pergub 36/2025 mengenai larangan jual-beli daging HPR untuk pangan sudah berlaku,” ujar Pramono, Rabu, 26 November 2025.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," sambungnya.
Adapun Pergub itu secara rinci memuat larangan memperjualbelikan HPR, baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk daging mentah dan olahan, sebagaimana tercantum dalam pasal 27A.
"Sementara pasal 27B mengatur larangan terhadap kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Jenis hewan yang masuk kategori HPR mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya," ungkap dia.
Lebih jauh, Pramono mengungkapkan, Pemprov DKI menyiapkan sederet sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk berbahan HPR, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.
"Penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah terkait sesuai kewenangan masing-masing," imbuh Pramono.
Pramono menegaskan pemerintah akan mengawasi penerapan aturan itu secara ketat. “Kami ingin memastikan aturan ini dijalankan tegas karena menyangkut kesehatan warga,” tandasnya.

