Legislator Nilai Pergub Larangan Daging Anjing-Kucing Jadi Ujian Penegakan di Lapangan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 26 November 2025 | 15:46 WIB
Ilustrasi aksi penolakan perdagangan daging anjing (SinPo.id/ Dok. Mongabay)
Ilustrasi aksi penolakan perdagangan daging anjing (SinPo.id/ Dok. Mongabay)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyebut penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing menjadi momentum penting bagi Jakarta. 

Namun, dia menegaskan tantangan terbesar justru berada pada tahap pelaksanaan aturan di lapangan.

“Pergub ini akan percuma bila tidak diikuti pengawasan yang ketat. Kita bicara soal praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun, sehingga resistensi pasti ada,” ujar Kenneth di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Menurut dia langkah Gubernur Pramono Anung meneken pergub tersebut menunjukkan keberanian politik. Tetapi, kata dia, aparat pemda tidak boleh lengah. Ia meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta segera menyiapkan pola pengawasan baru yang lebih agresif.

“Kalau tidak disiplin, aturan ini bisa mandek. Saya wanti-wanti, penjual ataupun pengepul yang masih nekat harus langsung ditindak. Tidak ada kompromi untuk praktik ilegal seperti ini,” katanya.

Kenneth mengatakan, sejumlah titik penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta sebelumnya kerap luput dari operasi karena beroperasi secara tertutup. Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian serius Pemprov DKI.

“Kita harus jujur, masih ada lokasi-lokasi yang petugas pun sulit masuk karena aktivitasnya dilakukan sembunyi-sembunyi. Inilah kenapa pendekatan penindakan perlu lebih terstruktur,” ucapnya.

Di sisi lain, Kenneth menyebut kehadiran Pergub 36/2025 tidak hanya menjawab desakan komunitas pecinta hewan, tetapi juga menandai komitmen pemerintah dalam mengendalikan risiko kesehatan masyarakat. Ia menekankan potensi penyebaran rabies masih menjadi kekhawatiran nyata.

“Orang sering lupa bahwa isu ini bukan sekadar cinta hewan. Ada aspek kesehatan publik yang harus dijaga. Risiko zoonosis seperti rabies itu nyata, dan Jakarta tidak boleh lengah,” katanya.

Kendati demikian, Kenneth meminta masyarakat memahami bahwa perubahan kebiasaan membutuhkan waktu. Dia mendorong Pemprov DKI untuk menyertai penegakan hukum dengan edukasi, terutama bagi warga yang selama ini menggantungkan pendapatan dari perdagangan daging hewan penular rabies.

“Transisi sosial ini tidak mudah. Edukasi dan pemberdayaan harus berjalan beriringan. Jangan sampai mereka hanya ditekan tanpa diberi alternatif,” ujarnya.

Kenneth memastikan DPRD siap menjalankan fungsi pengawasan agar pergub tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum semata. 

“Ini kesempatan Jakarta membuktikan diri sebagai kota yang modern dan beradab. Tapi tanpa disiplin penegakan, semua ini hanya tinggal wacana,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI