Kepala BPN Jakut Temui Warga Sunter Jaya, Minta Buka Blokir Sertifikat
SinPo.id - Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu, 26 November 2025 pagi. Warga meminta agar pihak Kantor BPN Jakarta Utara membuka atau menghapus status pemblokiran bidang tanah mereka di Kelurahan Sunter Jaya.
Di depan kantor BPN Jakut, warga membentangkan spanduk dan poster tuntutan. Selain itu, massa juga melakukan orasi bergantian di depan Kantor BPN Jakarta Utara.
Mereka menilai pemblokiran tersebut diduga sudah kedaluarsa dan tidak sesuai dengan prosedur dalam menjalankan Permen ATR/BPN No 13 Tahun 2017, Tentang Tata Cata Blokir dan Sita Pasal 13 Ayat 1 & 2.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung langsung mendatangi massa. Sontang menaiki mobil komando massa aksi dan langsung memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Sunter Jaya yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik Tanah dan telah menguasai Fisik lebih dari 20 tahun.
"Selamat pagi, hidup warga Sunter Jaya, saya mengucapkan rasa terimakasih kepada bapak ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat," ujar Sontang
Usai memberikan pernyataan kepada massa aksi, Sontang juga memberikan pernyataan tertulis, berisi kepastian pembukaan blokir sertifikat tanah. Pernyataan tersebut langsung diberikan kepada koordinator warga Sunter Jaya.
Berikut isi kesepakatan tersebut;
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN RI terkait permintaan warga Sunter Jaya.
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.
