Pelunasan Haji Dibuka, Menhaj: Tidak Ada Pungutan Biaya di Luar Ketentuan
SinPo.id - Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengumumkan, tahapan pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M, dimulai hari ini, 24 November hingga 23 Desember 2025.
"Kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Gus Irfan dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Gus Irfan menjelaskan, pelunasan bisa dilakukan pukul 08.00-15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal. Adapun pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya.
Kemudian, jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026, jemaah lanjut usia sesuai ketentuan (alokasi 5 persen prioritas lansia, teknis diatur Dirjen).
Jika terdapat sisa kuota per provinsi setelah tahap pertama, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Di tahap lanjutan diperuntukkan untuk jamaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah terpisah mahram/keluarga, serta jamaah cadangan.
Dia menegaskan, seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan. Ia mengingatkan, satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh calon jemaah, yaitu wajib lolos pemeriksaan kesehatan (istitha'ah) di puskesmas domisili.
"Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," ujarnya.
Gus Irfan juga mengingatkan tidak ada pungutan tambahan apa pun di luar ketentuan resmi. Seluruh informasi sah hanya diumumkan melalui kanal pemerintah.
"Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami," tukasnya.
