KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek RSUD Koltim

Laporan: david
Senin, 24 November 2025 | 20:14 WIB
Konferensi pers pengungkapan tiga tersangka baru korupsi RSUD Kotim (SinPo.id/ David)
Konferensi pers pengungkapan tiga tersangka baru korupsi RSUD Kotim (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Ketiga tersangka yaitu Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025 dan menjerat lima orang tersangka.

Mereka adalah Abdul Azis, Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady, pihak swasta-PT PCP; Arif Rahman, pihak swasta-KSO PT PCP.

Asep menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, Hendrik Pemana diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan dapat meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah daerah dengan syarat pemberian fee sebesar dua persen.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.

Di mana, terjadi kenaikan signifikan pada usulan anggaran DAK RSUD Kolaka Timur, dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.

"HP meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada tersangka YSN, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur saat itu (Abdul Azis). Tujuannya agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang dan DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan," jelas Asep.

Pada November 2024, Yasin memberikan uang awal sebesar Rp 50 juta kepada Hendrik Permana. Selanjutnya, dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima aliran uang sebesar Rp 3,3 miliar dari pihak swasta melalui perantara. 

Dari jumlah tersebut, Yasin mengalirkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hendrik Permana. Sementara itu, tersangka Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta diduga berperan sebagai penghubung antara pihak kontraktor (PT Pilar Cerdas Putra) dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan turut menerima uang sebesar Rp 365 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI