Rumah Diancam Dikepung, LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk Nikita Mirzani
sinpo, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah artis Nikita Mirzani.
Hal ini menyusul kemarahan sejumlah pihak terhadap komentar Nikita terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan menyebutnya sebagai 'tukang obat'.
Mereka yang kesal terhadap Nikita mengancam bakal melaporkannya ke polisi akibat ucapannya, bahkan berniat mengerahkan massa mengepung rumah pesohor kontroversial itu untuk menuntut permohonan maaf.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyayangkan terjadinya hal ini. Dirinya pun mengingatkan kewajiban dan kewenangan Polri, seyogyanya memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.
Ia menegaskan, naasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.
“Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum” kata Edwin, Sabtu (14/11/2020).
Pada saat ini,kata dia, LPSK sedang memonitor perkembangan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan bila dibutuhkan.
“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan (perlindungan) ke kami," jelasnya.
Edwin menambahkan, bila permohonan perlindungan disampaikan Nikita, barulah LPSK akan menelaah lebih jauh duduk perkaranya.
Dirinya mengharapkan, penegak hukum dapat mengambil Langkah-langkah antisipatif, sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.
Cara-cara kekerasan, kata dia, bukanlah sebuah pilihan karena mekanisme melalui mediasi dan penegakan hukum merupakan pilihan yang tersedia.
"Kami mengimbau jika ada hak konstitusi sebagai warga negara yang terlanggar, dapat menggunakan proses hukum," ucap pria lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Menyikapi ucapan Nikita yang dinilai melecehkan sang Imam Besar FPI, Edwin mengatakan kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Undang-Undang.
Namun, ia mengimbau pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya figur publik memerhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya.
LPSK mengingatkan, kebebasan berpendapat ada aturannya, sehingga penting untuk menyampaikan pernyataan ke media sosial secara bijak.
"Misalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA” pungkas Edwin.

