Komisi IV DPR: Penyempurnaan Regulasi Pangan Jadi Kebutuhan Mendesak
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan penyempurnaan regulasi pangan melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 saat ini menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Adapun isu pertama yang mengemuka adalah alih fungsi lahan pertanian yang semakin sulit dikendalikan. Sehingga diharapkan revisi UU Pangan dapat memperkuat pengaturan perlindungan lahan pertanian produktif serta memberikan insentif bagi daerah yang konsisten menjaga ruang pangan berkelanjutan.
Kedua, persoalan minimnya regenerasi petani lantaran banyak anak muda yang tidak tertarik dengan sektor pertanian. Sehingga perlu ada kebijakan afirmatif untuk menarik minat anak muda, mulai dari akses permodalan, pelatihan teknologi pertanian, hingga skema inkubasi usaha tani.
Ketiga, persoalan rantai pasok pangan dan perikanan yang belum terkoordinasi dengan baik. Sehingga perlu adanya penguatan infrastruktur cold chain, efisiensi distribusi, serta penataan tata niaga ikan untuk stabilitas harga.
“Masalah perikanan misalnya, ini kan belum ada program yang menyeluruh untuk bagaimana rantai pasok ikan bisa terdistribusi secara merata sampai ke dalam,” kata Panggah, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 23 November 2025.
Keempat, pihaknya menekankan urgensi kemandirian bibit nasional. Ia menyinggung contoh bawang putih, komoditas yang hingga kini masih bergantung hampir 90 persen pada impor. Selain itu, banyak hasil penelitian pertanian yang belum diimplementasikan menjadi program kementerian.
“Masa kita nggak bisa swasembada seperti tahun 1993? Itu masalahnya adalah bagaimana swasembada bibit sebenarnya yang harus jadi perhatian,” ungkapnya.
“Sekarang banyak hasil penelitian belum dijadikan program implementasi. Masih banyak bibit yang diambil dari penangkar bibit di luar hasil penelitian,” kata Panggah menambahkan.
Diketahui, proses penyusunan RUU Pangan saat ini berada pada tahap pembahasan internal Komisi IV. Setelah itu, draf RUU akan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi sebelum masuk pembahasan bersama pemerintah.
