Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Barang Bukti Lebih dari 1 Kg
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria pengedar narkoba berinisial AK dan TS. Keduanya ditangkap di Bekasi dengan menyita barang bukti 1 kilogram sabu.
Kanit 5 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan, pelaku ditangkap di kos-kosan yang terletak di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 22 November 2025.
"Petugas menyita barang bukti sabu dengan berat fantastis, 1.012,59 gram sabu atau lebih dari 1 kilogram," kata Edy dalam keterangannya, Minggu, 23 November 2025.
Edy menjelaskan, pengungkapan sabu berawal dari informasi masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Setelah melalui proses panjang, upaya petugas akhirnya membuahkan hasil yang signifikan.
"Pada Sabtu pagi, tim berhasil mengamankan AK dan TS di lokasi dan menyita plastik sabu kemasan teh China berwarna hijau," terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Ada pula plastik klip, timbangan digital, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
"Kasus masih terus dikembangkan, barang haram itu rencananya akan diedarkan di Jakara dan sekitarnya," ujarnya.
