Mendagri Tito Dorong Revisi RTRW Cegah Alih Fungsi Lahan, Kemendagri Juga Kebut Penegasan Batas Desa

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 22 November 2025 | 00:04 WIB
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. (SinPo.id/dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian. (SinPo.id/dok. Kemendagri)

SinPo.id -  Pemerintah pusat memperkuat dua agenda strategis dalam tata ruang wilayah: perlindungan lahan pertanian serta percepatan penegasan batas desa. Kedua program ini dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah konflik wilayah yang kerap terjadi di tingkat desa.

Tito Karnavian Dorong Revisi RTRW Daerah Demi Lindungi Lahan Pertanian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah semakin luasnya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang akan mengawal langsung proses revisi tersebut. Satgas ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian.

“Follow-up-nya, kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan pertanian yang sudah ada,” ujar Tito di Jakarta, Jumat.

Tito menegaskan pentingnya langkah ini untuk memastikan keberlanjutan pangan nasional, mengingat lahan sawah terus tergerus pembangunan. BIG juga akan melakukan pemantauan dan verifikasi berkala atas proses revisi RTRW daerah.

“Kami akan evaluasi per bulan atau per tiga bulan. Daerah yang bagus akan mendapat reward berupa insentif fiskal. Anggarannya sudah tersedia,” katanya.

Pakar IPB: Rekomendasi Tito Sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo

Pakar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Sumawinata, mendukung penuh kebijakan Mendagri Tito. Ia menyebut perlindungan lahan pertanian merupakan kunci keberhasilan ketahanan pangan yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Namun Basuki mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam revisi RTRW. Menurutnya, pemda tetap perlu didengar agar implementasi berjalan efektif.

“Daerah tidak mungkin mengubah tata ruang melampaui ketentuan nasional,” tegasnya, merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Ia menekankan perlunya terobosan untuk pemanfaatan lahan secara moderat dan berkelanjutan, mengingat tekanan populasi Indonesia yang terus meningkat.

Kemendagri Kebut Penegasan Batas Desa, Baru 14,4% yang Tuntas

Selain mendorong revisi RTRW, Kemendagri juga fokus pada percepatan penegasan batas desa. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa batas desa memiliki pengaruh besar terhadap pemerintahan, termasuk penyaluran dana desa hingga potensi konflik antardesa.

“Batas desa ini sangat berpengaruh. Beberapa kali keributan sampai kekerasan fisik terjadi akibat batas yang belum jelas,” ujar Tomsi dalam Rakor Teknis ILASPP di Jakarta.

Hingga saat ini, penegasan batas desa baru mencapai 14,4%, sehingga diperlukan komitmen penuh dari pemda untuk mempercepat penyelesaiannya.

Tomsi juga mengingatkan bahwa dengan pola capaian saat ini, progres lima tahun ke depan hanya akan bertambah sekitar enam hingga tujuh persen.

“Jadi kapan mau 100 persen?” tegasnya.

Ia meminta pemda memprioritaskan desa yang tidak memiliki sengketa batas agar proses administrasi dapat berjalan cepat. Sementara desa yang masih bersengketa akan ditangani secara bertahap dengan pendekatan khusus.

Momentum Perkuat Tata Ruang dan Pemerintahan Desa

Tomsi berharap kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini menjadi momentum bagi seluruh daerah untuk memperkuat komitmen bersama dalam penyelesaian batas desa.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan tadi bisa betul-betul terwujud dan terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Melalui dua program besar—revisi RTRW dan percepatan penegasan batas desa—pemerintah pusat ingin memastikan tata ruang yang lebih tertib, lahan pertanian yang terlindungi, dan pemerintahan desa yang lebih stabil tanpa potensi konflik wilayah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI