DKPP Tegaskan Penyelesaian Cepat Perkara Etik untuk Jaga Integritas Pemilu
SinPo.id - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian perkara etik sebagai upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Hal itu sampaikan dalam Media Gathering DKPP 2025 di Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 21 November 2025.
Tio mengatakan, kecepatan dan kesederhanaan proses pemeriksaan etik merupakan kunci agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak terganggu.
Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani segera agar kinerja KPU dan Bawaslu bisa dipulihkan atau dikoreksi tanpa menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
“Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas. Tujuannya memberikan kepastian hukum etik sesegera mungkin,” ujar Tio.
Dia menjelaskan, DKPP tidak bertugas mencari kesalahan, melainkan memastikan kebenaran etika dalam perilaku penyelenggara pemilu. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik yang dianggap berpotensi merusak kredibilitas institusi penyelenggara pemilu.
“Di DKPP yang dicari bukan kesalahan, tapi kebenaran terkait etika penyelenggara pemilu,” katanya.
Tio menilai, peran DKPP menjadi instrumen penting bagi negara untuk menjaga kepercayaan publik atas jalannya pemilu. Dengan memeriksa laporan terkait perilaku anggota KPU dan Bawaslu, DKPP memastikan setiap keputusan dan tindakan mereka berjalan sesuai prinsip netralitas, independensi, dan profesionalisme.
“Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menjadi penentu integritas proses pemilu di mata masyarakat,” ucapnya.
Dia menambahkan, keberadaan DKPP sebagai pengawas etik merupakan benteng terakhir untuk memastikan seluruh rangkaian proses pemilu tetap terpercaya, baik dari sisi prosedur maupun hasil.
