TNI Ingatkan Anggota Bijak di Dunia Maya

Laporan: Tisa
Jumat, 13 November 2020 | 17:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Achmad Riad (Foto: Ist.)
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Achmad Riad (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Mabes TNI mengimbau agar seluruh prajuritnya lebih bijak bermedia sosial, menyusul anggota yang dijatuhi sanksi usai menyatakan simpatinya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di dunia maya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Achmad Riad menjelaskan alasan pemberian sanksi kepada prajuritnya ini.

Sanksi, kata dia, sebagai bentuk penegasan bahwa di dalam militer ada kebijakan yang tak bisa disamakan secara sipil. 

“Kita harus lebih baik dalam menggunakan media sosial. Memang ada aturan-aturan bagi prajurit TNI yang sudah diatur," ujar Achmad melalui keterangan pers, Jumat (13/11/2020).

Ia menambahkan, di era digitalisasi seperti sekarang, semua kalangan termasuk TNI memang tidak bisa menghindar dari tren media sosial.

Namun, dirinya mengingatkan bahwa di dalam TNI ada aturan-aturan kode etik yang harus senantiasa ditaati oleh seluruh anggota saat berinteraksi di ruang publik. 

"Ada aturannya, baik secara Undang-Undang, kami punya KHUPM dan kita juga punya Undang-Undang Disiplin Militer,” kata mantan Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI ini.

Lebih lanjut, Achmad  mengungkapkan para prajurit yang tersandung dugaan pelanggaran akibat kurang bijak bermedia sosial, serta belum memahami sepenuhnya aturan yang berlaku di dunia militer.

"Prajurit TNI harus berdiri di semua golongan, sesuai dengan Sapta Marga. Kejadian seperti itu mungkin ya mereka kurang mengerti tujuannya, tapi perlu kita ingatkan supaya kita berdiri di atas semua golongan,” tuturnya.

Adapun pemberian sanksi terhadap prajurit ini, tegas dia, bukan menunjukkan TNI membenci figur atau agama tertentu. 

Sanksi diterapkan sebagai bentuk netraliras, serta bagian daro Sapta Marga yang menyebut prajurit TNI harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Sebagai prajurit nasional, kita berdiri di semua golongan. Sapta Marga ketiga itu kita bertakwa ke tuhan tapi tentu ada prosedur dan ada caranya yang disampaikan,” pungkas Kapuspen.

Sebagaimana diberitakan, Kopda Asyari Tri Yuda yang merupakan prajurit TNI dari kesatuan Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi dua sanksi oleh dinas militernya.

Sanksi tersebut diberikan karena aksinya yang membuat video tentang penyambutan Rizieq saat perjalanan tugas untuk pengamanan Bandara Soekarno-Hatta pada awal pekan ini.

Video tersebut diunggah Kopda Asyari di media sosial, hingga akhirnya viral. Berbagai akun politik di Instagram pun membagikan ulang unggahannya.

Ia dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari karena terbukti melanggar aturan disiplin ringan.

Tak hanya ditahan, Kopda Asyari juga dikenakan sanksi administrasi, yakni penundaan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI