Pemprov DKI Jakarta Siap Implementasikan Penataan Wilayah
SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, pada Rabu, 19 November 2025. Mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rano menyampaikan jawaban atas pandangan legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, serta Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Dalam paparannya, Rano menegaskan pemekaran wilayah dengan jumlah penduduk tinggi akan berdampak langsung terhadap kebutuhan aparatur kelurahan maupun kecamatan. Menurutnya, rasio aparatur akan mengikuti jumlah penduduk sebagai bagian dari upaya evaluasi kapasitas pelayanan publik.
“Wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi akan memiliki rasio aparatur yang tinggi pula terhadap jumlah penduduk,” ujarnya.
Menyoal masa transisi penataan wilayah, Rano menyatakan, eksekutif sepakat dengan Fraksi Gerindra, PAN, dan PKS tentang perlunya kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya menjaga kelancaran layanan publik.
"Pemprov DKI Jakarta pun siap memastikan adanya strategi komunikasi publik yang efektif agar proses penataan wilayah dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada warga," ungkapnya.
Terkait kesiapan anggaran, Rano menjelaskan rasio belanja pegawai di DKI Jakarta saat ini berada di kisaran 30 persen dan masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kemampuan fiskal daerah akan menjadi pertimbangan utama dalam implementasi penataan wilayah,” ungkap Rano.
Rano juga menegaskan anggaran akan diperhitungkan dengan seksama dalam penataan wilayah tersebut.
Menanggapi permintaan beberapa fraksi mengenai penataan wilayah Kepulauan Seribu, Rano menyampaikan penataan di wilayah tersebut akan memperhatikan karakteristik geografis dan bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik yang lebih merata.
Ia menambahkan, eksekutif juga sepakat dengan pentingnya mempertimbangkan unsur sejarah dan budaya dalam pengubahan nama wilayah, sebagaimana disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rapat paripurna.
Mengenai rekomendasi Fraksi Gerindra tentang pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2004, Rano menjelaskan bahwa pencabutan belum dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah sebagai dasar penataan wilayah masih dalam proses pembahasan oleh Pemerintah Pusat.
“Jika dipaksakan, kebijakan tersebut bisa berisiko menimbulkan kekosongan hukum,” ujarnya.
Terkait dengan partisipasi masyarakat dalam penataan wilayah, Rano menegaskan peran serta masyarakat sangat penting dalam memastikan penataan wilayah sesuai dengan aspirasi mereka. Dia mengatakan forum komunikasi yang melibatkan unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RT, RW, dan tokoh masyarakat akan menjadi saluran resmi untuk menyerap aspirasi publik.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, penataan batas wilayah kini juga telah dilakukan secara digital dan dapat diakses publik melalui platform Jakarta Satu yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Rano menjelaskan data jumlah penduduk yang diperbarui secara berkala oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta data spasial dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perkotaan akan menjadi dasar penting dalam penataan wilayah.
Di akhir penyampaiannya, Rano berharap agar pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mensejahterakan seluruh warganya,” tandasnya.
