Patuhi Putusan MK, Polri Tegaskan Tak Ada Anggota Rangkap Jabatan
SinPo.id - Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu tidak lagi memegang jabatan di internal Polri. Hal ini sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan anggota sekaligus untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mekanisme itu dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian.
"Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 18 November 2025.
Dia menegaskan, Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.
Dengan sistem tersebut, jenderal polisi bintang satu itu berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan," tegasnya.
Berikut hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah:
1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
