Hindari Multitafsir, Pakar Hukum Tegaskan Pentingnya Membaca Putusan MK Secara Utuh

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 18 November 2025 | 08:55 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar Hukum dan Akademisi Nasional, Henry Indraguna menegaskan pentingnya membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara lengkap dan utuh. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau multitafsir di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Henry menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menghormati putusan MK. Kapolri memastikan Polri akan menindaklanjuti ketentuan hukum terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

MK Tidak Pernah Melarang Penugasan Anggota Polri Aktif

Menurut Henry, opini yang beredar MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya. Menurut dia, opini tersebut keliru dan tidak sesuai dengan isi putusan.

“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” kata Henry, dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.

Ia menjelaskan, yang dicabut oleh MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas Kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap berlaku seperti biasa.

Penugasan Anggota Polri Tetap Sah dan Konstitusional

Henry menegaskan, penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah secara hukum selama mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang sampai hari ini masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh MK.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih eksisting secara konstitusional,” jelasnya.

Pasal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan Kapolri untuk menugaskan anggota Polri pada kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

Penempatannya pun harus mengikuti mekanisme administratif yang benar, yakni, permintaan resmi dari instansi terkait; persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian PAN-RB; dan penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.

“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” kata Henry.

Polri Bentuk Pokja untuk Cegah Kesimpangsiuran

Henry juga mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK, sehingga tidak memunculkan tafsir liar.

“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ujarnya.

Lebih jauh Henry mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini atau tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan.

“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI