Menkum Sebut Presiden Prabowo Menyetujui RKUHAP Disahkan Menjadi UU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 18 November 2025 | 12:53 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan jik Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun setelah lebih dari empat dekade, kata dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," kata dia.

Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI