Habiburokhman: KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan, Penyitaan-Penggeledahan Harus Izin Pengadilan
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai kewenangan polisi dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah hoaks dan tidak sesuai fakta.
Ia menyebut kabar yang menyatakan polisi dapat melakukan penyadapan, penangkapan, penahanan, hingga pembekuan rekening secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan adalah sepenuhnya tidak benar.
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman, Selasa 18 November 2025
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam RUU KUHAP justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga dan menempatkan kontrol ketat dari pengadilan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Menurut Habiburokhman, pengaturan yang benar dalam RUU KUHAP adalah sebagai berikut. Untuk penyadapan, Habiburokhman menyebutkan bahwa menurut Pasal 136 ayat (2), ketentuan tentang penyadapan akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Penyadapan yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.
“Pendapat mayoritas fraksi di DPR itu jelas: penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan hal ini justru menjadi dasar bagi penyusunan aturan penyadapan yang lebih ketat di kemudian hari.
Lalu, terkait pemblokiran Rekening dan Jejak Digital, Habiburokhman menyatakan berdasarkan Pasal 140 ayat (2), semua bentuk pemblokiran termasuk tabungan dan jejak online wajib mendapat izin hakim.
“Jadi tidak ada itu ceritanya polisi bisa memblokir sepihak tanpa proses hukum,” kata Habiburokhman.
Selanjutnya, untuk penyitaan pada pasal 44 RUU KUHAP mengatur bahwa seluruh tindakan penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
“Penyitaan tidak bisa asal-asalan, semuanya wajib izin pengadilan,” jelasnya.
Begitu juga dengan Penangkapan, Penahanan, dan Penggeledahan,Habiburokhman menekankan bahwa prosedur penegakan hukum ini diatur sangat ketat dalam Pasal 94, Pasal 99, dan Pasal 112.
“Penangkapan itu harus dengan minimal dua alat bukti. Penahanan juga hanya bisa dilakukan jika ada syarat khusus, misalnya tersangka dua kali mangkir panggilan, memberi keterangan tidak benar, menghambat penyidikan, atau berusaha melarikan diri,” katanya.
Penggeledahan, lanjutnya, juga hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar tidak benar terkait RUU KUHAP.
“Naskah RUU KUHAP ada di website DPR, rekaman pembahasannya ada di YouTube TV Parlemen. Silakan dicek, jangan percaya hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan karena KUHAP lama sudah tidak adil,” tegasnya.
Draft RUU KUHAP disebut sebagai bagian krusial dalam reformasi sistem peradilan pidana untuk menghadirkan proses hukum yang lebih akuntabel dan berkeadilan
