Polri Bentuk Tim Pokja Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
SinPo.id - Polri membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
"Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Senin, 17 November 2025.
Menurut Sandi, tim pokja akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.
"Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," ujarnya.
Selain itu, kata Sandi, Kapolri juga telah menggelar rapat khusus pagi hari tadi untuk merumuskan langkah-langkah awal terkait putusan tersebut.
"Polri tentu menghormati keputusan MK. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Diketahui, MK dalam sidang putusan mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
