Kepala Sekolah Punya Diskresi Soal Dana BOS, Harus Diawasi Secara Ketat dan Berkala
sinpo - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menilai pengawasan pemakaian dana bantuan operasional sekolah reguler mesti diperketat karena kepala sekolah diberi diskresi menentukan penggunaan dana.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)dalam melakukan pengawasan penggunaan dan penyaluran dana BOS, perlu meminta kepada kepala sekolah di setiap sekolah yang menerima dana BOS untuk membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara berkala, dengan mengedepankan transparansi pertanggungjawaban, mengingat diskresi seperti ini mempunyai kelemahan dari sisi transparansi dan akuntabilitas," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk ikut melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana BOS, serta memberikan pendampingan kepada pihak sekolah (kepala sekolah) dalam menata kelola dana BOS.
"Baik untuk penggunaan belanja barang dan jasa, sarana prasarana penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ), gaji guru honorer maupun pembangunan infrastruktur yang diperlukan, sehingga pemakaian dana BOS yang diberikan dapat dipergunakan sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS dengan menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar tujuan dana BOS yang digelontorkan dapat dicapai dengan baik.

