Ketua MPR Minta KPU dan Bawaslu Peringatkan Kandidat Pilkada Soal Protokol Kesehatan
sinpo - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye tepatnya pada 26 Oktober-4 November. Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya.
"Komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu harus menyampaikan peringatan secara tertulis kepada para pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya yang melanggar prokes, agar tidak melakukan pelanggaran berulang dan diharapkan para paslon beserta tim dapat mengevaluasi serta memperbaiki strategi kampanyenya," katanya dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Ia menambahkan KPU dan Bawaslu juga harus terus berupaya mengarahkan para paslon untuk memprioritaskan kampanye yang dilakukan secara daring, serta memastikan agar prokes tetap dilaksanakan secara ketat apabila terdapat kegiatan kampanye secara konvensional atau tatap muka.
"Mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalannya kegiatan kampanye tatap muka, agar tetap menjaga jarak antara simpatisan dan pendukung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang besar dan dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan di setiap tahapan kampanye hingga menjelang pemungutan suara serta menjaga agar Pilkada 2020 dapat terselenggara dengan baik dan tertib.
"Tanpa menimbulkan kluster baru Covid-19 dari tahapan-tahapan yang masih akan berjalan hingga 9 Desember," katanya.

