Rawan Tumpang Tindih, Nusron Imbau Masyarakat Perbarui Sertifikat Tanah
SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan lama, untuk segera melakukan pemutakhiran data guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Karena, munculnya kepemilikan ganda di satu bidang tanah, umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong. Sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan sejarah tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," kata Nusron dalam keterangannya, Minggu, 16 November 2025.
Nusron menjelaskan, pada masa itu, infrastruktur pertanian, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum.
Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat memeriksa informasi dasar bidang tanah miliknya, menyatukan proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang dicatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bentuk penyediaan sedang berbenah. Sehingga, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Oleh karena itu, Nusron meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997, untuk segera memeriksa ulang status bidang tanahnya dan melakukan pendaftaran ulang, pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," ungkapnya.
Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk fiskal camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Hal ini penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, gantikan. Kalau perlu kita ukur ulang, cocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.

