Modus Polisi Gadungan, Pasutri Pencuri Mobil Ditangkap di Cibubur
SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Kedua pelaku berinisial AS dan YW merupakan pasangan suami istri ditangkap di wilayah Cilodong, Kota Depok.
"Pelaku pasangan suami istri, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu, 16 November 2025.
Menurut Budi, kejadain berawal saat pelaku pertama kali memesan jasa transportasi online milik korban pada Oktober lalu. Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi.
Pada 2 November 2025, pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan memesan layanan secara offline kepada korban.
"Korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," ujarnya.
Tanpa menaruh curiga, korban pun menuruti dan menjemput pelaku AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit. Namun, di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur.
Tak berselang lama, pelaku AS menelpon pelaku YW, meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.
"Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, mobil dibawa kabur oleh pelaku YW," ujarnya.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

