Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Jaktim dan Bandung

Laporan: Firdausi
Sabtu, 15 November 2025 | 13:25 WIB
Barang bukti pakaian bekas impor ilegal yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti pakaian bekas impor ilegal yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total 9 orang diamankan yang terdiri dari seorang sopir dan dan koordinator penerima barang. Selain itu, 207 ball pakaian bekas turut disita.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, awalnya tim mengamankan satu sopir truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawi, Jakarra Timur, 12 November 2025.

"Pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu, 15 November 2025.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan inisial I, selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangan pelaku, masih ada dua truk dari Bandung sedang menuju Jakarta.

"Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor total yang disita 207 ball," ujarnya.

Edy menuturkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik. Pihaknya juga akan menerapkan pasal TPPU bila terduga pelaku terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI