Ini Polisi Tak Tahan Roy Suryo Dkk di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyidik tak menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa usai diperiksa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.
Iman memastikan, bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri. Penyidik juga menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam perundang-undangan dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Selain itu, seluruh hak tersangka telah dipenuhi selama pemeriksaan. Bahkan, penyidik turut memberikan kesempatan kepada masing-masing tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
“Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ungkapnya.
Diketahui, Roy Suryo dkk diperiksa selama 9 jam 20 menit, Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
