DPR Segera Kaji Putusan MK Soal Anggota Polri di Jabatan Sipil
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco memastikan DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.
Dasco mengaku baru akan mempelajari putusan tersebut. Dia akan berdialog langsung dengan dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang kebetulan bertemu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Dasco mengatakan yang dipahami dari putusan MK sejauh ini ialah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi.
"Kalau saya tidak salah, begitu," kata dia.
Menurut dia, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, Dasco mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK tersebut.
Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas RUU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," katanya.
Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
