Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui Naskah RUU KUHAP Bawa ke Paripurna
SinPo.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sektretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath dan Sari Yuliati, serta sejumlah anggota Komisi III DPR menandatangani berita acara persetujuan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13 November 2025). Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR.
