DPR Minta Polri Patuhi Putusan MK Soal Penugasan Perwira Aktif di Institusi Sipil

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 13 November 2025 | 18:42 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (SinPo.id/ Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, meminta Polri untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil. 

Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dijadikan sebagai pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar ke depannya lebih profesional dan akuntabel.

“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh," kata Rudianto, dalam keterangan persnya, Kamis, 13 November 2025.

"Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” imbuhnya.

Adapun dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Oleh sebab itu, kata Rudianto, kepatuhan terhadap MK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri, yang menyentuh berbagai aspek fundamental.

Hal itu sekaligus menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.

“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI