Anak Usia Dini Marak Bermedsos, Gerindra Usul RUU Perlindungan Siber

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 13 November 2025 | 15:58 WIB
Ilustrasi aplikasi sosial media (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi aplikasi sosial media (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengusulkan adanya Undang-Undang (UU) yang melindungi anak di ruang siber di Indonesia. Apalagi, saat ini tidak sedikit anak-anak sebagai pengguna sosial.

"Fraksi Gerindra ingin mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Menurut Bambang, aturan ini juga sekaligus untuk melindungi anak usia dini dari potensi bahaya konten-konten yang tidak bertanggung jawab.

Dia menyebut banyak anak bermain media sosial tanpa pengawasan orang tua sehingga rentan terpapar konten sesat. Bambang pun mengungkit beberapa negara yang melarang ataupun membatasi anak-anak bermedia sosial.

"Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Lalu Prancis yang mengesahkan UU yang mengharuskan platform mendapatkan persetujuan orang tua saat anak-anaknya di bawah 15 tahun membuat akun media sosial," kata Bambang.

"Inggris juga dengan UU Keamanan Daring. Lalu Filipina yang mempunyai aturan mewajibkan pengguna medsos memakai nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim," timpal Bambang.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini juga mengungkit bahaya informasi palsu yang disebarkan di media sosial oleh akun anonim. Bambang mengungkit keterangan ahli media sosial Ismail Fahmi dalam sidang MKD DPR RI, Senin, 3 November 2025.

Ismail saat itu menjadi ahli terkait video anggota DPR berjoget di sidang tahunan yang dinarasikan karena kenaikan gaji. Saat itu, Ismail menyebut ada context collapse atau video kejadian joget benar namun ditumpuk dengan narasi yang salah, yaitu informasi palsu soal kenaikan gaji dalam sidang tahunan. Pada akhirnya, video tersebut mengarah ke hoaks karena framing.

Selain itu, Bambang menyebut banyaknya akun anonim berpengaruh terhadap penipuan di media sosial. Karenanya, dia menilai perlu ada regulasi khusus yang melindungi ruang siber Indonesia.

"Kita ingin memastikan perlindungan siber bagi masyarakat. Ini sebagai pencegahan. Untuk melindungi anak-anak dan juga mencegah munculnya akun anonim yang tak bertanggung jawab," ujar Bambang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI