Lewat Aplikasi Jaga Desa, Menkop Yakini Pengelolaan Kopdes Merah Putih Makin Transparan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 12 November 2025 | 19:03 WIB
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. (SinPo.id/dok. Kemenkop)
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono. (SinPo.id/dok. Kemenkop)

SinPo.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, peningkatan kapasitas pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih agar semakin sehat, mandiri, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terus dilakukan, salah satunya melalui aplikasi Jaga Desa. Karena itu, penandatanganan kerja sama Kopdes Merah Putih Mitra Adhyaksa di Provinsi Lampung menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

"Pendampingan hukum melalui program apikasi Jaga Desa sangat dibutuhkan agar pengelolaan koperasi berjalan profesional dan terpercaya," kata Ferry, usai menyaksikan acara penandatangan kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Badan Bank Tanah terkait status hukum tanah dari Kopdes Merah Putih, di Bandar Lampung, Rabu, 12 November 2025. 

Ferry juga menyaksikan penyerahan tanah dari para Kades di Lampung untuk kepentingan Kopdes Merah Putih, serta pemberian bantuan CSR dari PT Bukit Asam kepada Kopdes Merah Putih yang menjadi mitra dari Adhyaksa.

Ferry mengungkapkan, pihaknya telah menginvetarisir di seluruh Indonesia sebanyak 18 ribu titik tanah, sedangkan yang sedang dibangun sekitar 12 ribuan.

 "Mudah-mudahan pada November ini bisa mentargetkan tercapai 20 ribu yang sedang dibangun," katanya.

Ferry optimis, pembangunan gerai, gudang, dan saranan pendukung kelengkapan lainnya dari Kopdes bisa mencapai 30 ribuan, dan akan terus berkembang. 

"Insya Allah, pada Maret 2026 sebanyak 80 ribu Kopdes Merah Putih selesai pembangunan fisik dan siap untuk operasional," ucapnya.

Ia juga meyakini, dengan kolaborasi akan bisa mempercepat proses operasionalisasi dari Kopdes Merah Putih. "Saya juga makin yakin nanti ketika operasional ada mitigasi risiko dan pengawasan, serta dukungan dari semua pihak, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," terangnya.

Sehingga, keberadaan Kopdes Merah Putih, khususnya di Lampung, akan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. 

"Sehingga, koperasi kembali menjadi badan usaha yang punya andil dalam perekonomian di daerah dan nasional," ulasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani menjelaskan, peran Kejaksaan dalam proses percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih yakni dalam hal pendampingan hukum dan mengawal proses pembangunan.

"Termasuk di dalamnya menyangkut verifikasi status tanah, jangan sampai menjadi hambatan," kata Jamintel.

Menurut Jamintel, nantinya aset-aset Kopdes tersebut akan menjadi milik desa. Kejaksaan memastikan aset tersebut tetap terjaga dan tercatat dalam kepemilikan desa. 

"Itu semua akan kita input ke aplikasi Jaga Desa yang terkoneksi dengan aplikasi lain seperti SIMKopdes, sistem keuangan desa, pupuk, dan sebagainya," kata Jamintel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI