Panja Revisi KUHAP Setujui Kuasa Hukum Boleh Akses CCTV Saat Pemeriksaan
SinPo.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI Revisi KUHAP (RKUHAP) menyetujui kamera pengawas atau CCTV dapat diakses oleh kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan. Pemberian akses itu dianggap sebagai bentuk transparansi dan keadilan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja Revisi KUHAP hari ini. Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan hasil perubahan Pasal 31 dalam revisi KUHAP.
Berikut perubahan Pasal 31:
Ayat 1 "dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat".
Ayat 2, "pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung".
Ayat 3, "rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim".
Ayat 4, "rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa".
Ayat 5, "ketentuan lebih lanjut, mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah"
Ketua Panja revisi KUHAP Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima masukan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait akses kamera pengawas. Dia mengatakan para advokat meminta agar kuasa hukum tersangka juga dapat mengakses rekaman kamera pengawas.
"Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan, padahal sebetulnya ada usulan teman-teman itu, ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya," kata Habiburokhman.
"Ada mengusulkan jangan hanya untuk penyidikan, tapi juga untuk pembelaan. Jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan," timpalnya.
Sikap senada disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej. Dia menyetujui usulan tersebut. Menurutnya, rekaman kamera pengawas dapat diberikan kepada kuasa hukum tersangka agar transparan.
"Pemerintah setuju, Pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan, Pak," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan mulanya kamera pengawas memang diperuntukkan kepentingan penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, usulan ini juga bertujuan agar tidak ada sikap sewenang-wenang.
"Awalnya pasal ini justru kamera itu, untuk kepentingan penyidikan, nah kritikan masyarakat yang datang ke sini, jangan hanya untuk penyidikan tapi juga untuk pembelaan, termasuk penguasaannya tadinya hanya untuk penyidik, sekarang diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
"Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV, kan enak, yang bicara CCTV itu," kata dia.
Habiburokhman pun kemudian meminta persetujuan peserta panja terkait usulan tersebut. Peserta panja pun menyetujuinya.
"Bagaimana? Aman? Ketok ya?" kata Habiburokhman dilanjutkan dengan mengetuk palu persetujuan.

