Israel Loloskan RUU Hukuman Mati untuk Teroris: Dikhawatirkan Hanya Menyasar Warga Palestina
SinPo.id - Parlemen Israel (Knesset) pada Senin malam, 10 November 2025, meloloskan pembacaan pertama RUU yang mengusulkan hukuman mati bagi pelaku teror yang dianggap mengancam negara. RUU ini disahkan dengan 39 suara setuju dan 16 menolak dari total 120 anggota parlemen.
RUU tersebut diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, dari partai Jewish Power. Ia merayakan pengesahan awal ini dengan membagikan permen, sambil menyatakan, “Setelah undang-undang ini disahkan, teroris hanya akan dibebaskan ke neraka.”
Konten RUU:
RUU mengatur bahwa pelaku pembunuhan bermotif kebencian rasial atau permusuhan terhadap publik, yang dilakukan dengan niat merusak negara Israel dan “kelahiran kembali bangsa Yahudi di tanah airnya,” akan dijatuhi hukuman mati secara wajib.
Klausul ini memicu kekhawatiran bahwa hukum tersebut akan diterapkan secara eksklusif terhadap warga Palestina, bukan terhadap warga Yahudi-Israel yang melakukan kekerasan serupa.
Konteks Politik dan HAM:
Otoritas Palestina menyebut RUU ini sebagai bentuk baru dari “ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.”
Kelompok HAM memperingatkan potensi penerapan hukum secara retroaktif terhadap ratusan tahanan Palestina, terutama pasca-serangan Hamas 7 Oktober 2023.
RUU ini muncul sebulan setelah Israel membebaskan hampir 2.000 tahanan Palestina sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran dengan 20 sandera Israel yang dibebaskan oleh Hamas.
RUU Kedua: “Undang-Undang Al Jazeera”
Dalam sidang yang sama, Knesset juga meloloskan pembacaan pertama RUU yang memungkinkan pemerintah menutup media asing tanpa persetujuan pengadilan. RUU ini bertujuan mengabadikan larangan sementara terhadap Al Jazeera yang diberlakukan selama perang Gaza 2024.
Disahkan dengan 50 suara setuju dan 41 menolak
Ditentang oleh penasihat hukum pemerintah dan kelompok sipil karena dinilai mengancam kebebasan pers dan hak atas informasi.
