Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum
SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan status siswa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan didasarkan pada fakta penyelidikan bahwa pelaku masih di bawah umur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara (ditetapkan) anak yang berkonflik dengan hukum atau disingkat ABH," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025.
Asep menyampaikan, bahwa aksi ABH tidak terhubung dengan jaringan teroris manapun. Aksinya murni dilakukan seorang diri. ABH juga dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang bergaul dengan teman-temannya di sekolah.
"Beraksi secara mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu. Pelaku ini terkenal sangat tertutup dan juga kerap mengakses konten kekerasan," ucapnya.
Penyidik juga menduga tindakan ABH itu dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dirasakan pelaku dalam kehidupan sehari-harinya, baik yang dialami di lingkungan sekolah, terlebih dikeluarganya.
"Dipicu dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dirasakannya. Dia juga mempunyai ketertarikan konten kekerasan dan ekstrim," ujarnya.