Sidang PK Asabri, Ahli: Tidak Tepat Adam Damiri Dikenakan Uang Pengganti
SinPo.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 10 November 2025.
Dalam sidang tersebut, ahli audit keuangan dan investigasi, Sudirman menyatakan Adam Damiri tidak layak dibebankan hukuman uang pengganti atas kasus korupsi Asabri.
Hal ini lantaran Adam Damiri tidak pernah disebut sebagai pihak yang ikut menikmati aliran uang haram korupsi Asabri, baik dalam dakwaan maupun putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi.
Hal ini dipaparkan saat hakim menanyakan kepada ahli perihal audit forensik untuk mencari aliran dana Asabri yang mengarah ke Adam Damiri.
"Kaitannya dengan uang pengganti ini, menurut ahli apakah perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui aliran uang?" tanya hakim.
"Saya maaf agak spesifik untuk Pak Adam, di perkara ini tidak perlu dilakukan audit forensik karena, sorry saya masuk sedikit ke pokok perkara yang diterima tidak ada hubungan dengan pengelolaan uang Asabri," jawab Sudirman.
Penerimaan yang kemudian dibebankan kepada Adam Damiri, kata Sudirman justru tidak ada kaitannya dengan perkara Asabri. Apalagi, penerimaan tersebut terjadi setelah Adam Damiri tak lagi menjabat sebagai dirut Asabri.
"Yang memberi bukan tidak ada hubungan usaha dengan Asabri. Pemberian yang didakwakan dan yang diputus pada uang pengganti itu bukan uang hasil pidana dan kerugian negara," jelas Sudirman.
Dengan adanya bukti baru tersebut, Sudirman pun menyimpulkan terdapat unsur kekhilafan hakim terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap Adam Damiri.
"Tidak bisa, tidak tepat bahwa pak Adam dikenakan uang pengganti," tegasnya.
